Tujuan & Fungsi
Tujuan Ormas
Pasal 5
UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
- Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
- Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mewujudkan tujuan negara.
Fungsi Ormas
Pasal 5
UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
- Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
- Penyalur aspirasi masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Pemenuhan pelayanan sosial.
- Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.