Tujuan & Fungsi

Tujuan Ormas

Pasal 5
UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

  1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
  5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
  7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  8. Mewujudkan tujuan negara.

Fungsi Ormas

Pasal 5
UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

  1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
  2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
  3. Penyalur aspirasi masyarakat.
  4. Pemberdayaan masyarakat.
  5. Pemenuhan pelayanan sosial.
  6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.