Hak & Kewajiban
Hak Ormas
Pasal 20
UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
- Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
- Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
- Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan;
- Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Kewajiban Ormas
Pasal 21
UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk Masyarakat;
- Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
- Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
- Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.